Pendidikan adalah hak seluruh warga negara tanpa membedakan asal-usul, status sosial ekonomi, maupun keadaan fisik seseorang, termasuk anak-anak yang mempunyai kelainan sebagaimana di amanatkan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1. Dalam undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, hak anak untuk memperoleh pendidikan di jamin penuh tanpa adanya diskriminasi, termasuk anak-anak yang memiliki kelainan atau anak-anak yang berkebutuhan khusus.Setiap anak berpotensi mengalami problema dalam belajar mengajar, hanya saja tingkat problema setiap orang berbeda-beda. Ada seorang anak yang memiliki problema ringan dalam belajar sehingga tidak diperlukan perhatian khusus dari orang lain untuk menyelesaikan masalahnya karena di setiap masalahnya dia bisa menyelesaikan masalahnya sendiri sedangkan ada juga anak yang mengalami problema tinggi sehingga memerlukan dampingan orang lain untuk menyelesaikan masalahnya.

Menurut Heward anak berkebutuhan khusus adalah Individu atau anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan idividu / anak pada umumnya, tanpa selalu menunjukan pada ketidak mampuan mental,emosi atau fisik. Anak dengan kebutuhan khusus adalah anak yang secara signifikan mengalami kelainan / penyimpangan (fisik, mental-intelektual, sosial dan emosional) dalam proses pertumbuhkembanganya di bandingkan dengan anak-anak lain seusianya, sehingga mereka memerlukan pelayanan dan pendidikan khusus.
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan istilah lain untuk menggantikan kata “Anak Luar Biasa (ALB)” yang menandakan adanya kelainan khusus. Anak berkebutuhan khusus mempunyai karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka, contohnya bagi tunanetra mereka memerlukan modifikasi teks bacaan menjadi tulisan Braille dan tunarungu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
Anak berkebutuan khusus biasanya bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai dengan kekhususannya masing-masing. SLB bagian A untuk tunanetra, SLB bagian B untuk tunarungu, SLB bagian C untuk tunagrahita, SLB bagian D untuk tunadaksa, SLB bagian E untuk tunalaras dan SLB bagian G untuk cacat ganda.

Teknologi informasi dan komunikasi dalam proses mengajar yang dilaksanakan guru memiliki beberapa manfaat. Pertama, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan guru untuk menggali informasi lebih dalam tentang materi pelajaran yang disampaikan. Kedua, dengan teknologi informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan guru dalam mengajar akan memberikan stimulus kepada siswa untuk belajar dan menciptakan kelas yang kondusif dan terkontrol. Ketiga, teknologi informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan guru dalam proses mengajar dapat mengantarkan siswa mencapai berbagai prestasi. Adalah tugas seorang guru, pengajar untuk membimbing siswa, membantu siswa mengembangkan apa yang mereka punya dan apa yang mereka bisa.
Keempat, penggunaan TIK dalam proses mengajar dapat mengenalkan peserta didik dengan “dunia luar”. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengajar khususnya sekolah yang terletak di daerah merupakan suatu hal yang harus di up grade. Hal ini dikarenakan melalui teknologi informasi dan komunikasi yang dipakai guru dalam mengajar bisa mengenalkan pada peserta didik hal-hal mengenai dunia di luar lingkungan sekitar yang lebih dulu mengalami perkembangan, kemajuan dibanding dengan daerah setempat. Sehingga pengetahuan mereka tidak hanya terbatas pada lingkungan mereka saja. Siswa juga bisa menikmati pembelajaran yang sama dengan sekolah-sekolah lainnya, dan secara langsung siswa dapat mengoperasikan media berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut.








