SISTEM PENILAIAN SLB CENDANA DURI
Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Hasil belajar peserta didik diwujudkan dalam penguasaan kompetensi yangmeliputi: kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian hasil belajar dilakukan untuk memantau proses,kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.Untuk menilai penguasaan kompetensi peserta didik diperlukan kemampuan dalam menyusun instrumen yang tepat untuk setiap kompetensi serta kemampuan dalam menggunakan instrumen tersebut secara benar. Hal tersebut karena penilaian terhadap setiap kompetensi memerlukan instrumen yang berbeda-beda. Instrumen yang tepat dan digunakan dengan benar akanmenghasilkan hasil penilaian yang dapat menggambarkan kemampuan peserta didik yang sesungguhnya,sehingga hasil dari penilaian tersebut dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
1.Tujuan
Melalui paparan materi, tanya jawab, diskusi, dan kerja kelompok, diharapkan peserta pelatihan mampu menentukan teknik penilaian berdasarkan pemetaan indikator dalam pembelajaran.
2. Kompetensi
- Memahami konsep penilaian hasil belajar oleh pendidik
- Memahami pemetaan indikator dalam pembelajaran
- Memiliki keterampilan menyusun indikator penilaian
- Memahami berbagai teknik penilaian hasil belajar
- Memiliki keterampilan menyusun instrumen penilaian aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
3. Indikator Pencapaian Kompetensi
- Mendeskripsikan konsep penilaian hasil belajar
- Menyusun indikator penilaian aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan
- Menentukan teknik penilaian aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan indikator
- Menyusun instrumen penilaian aspek sikap spiritual dan sosial
- Menyusun instrumen penilaian aspek pengetahuan
- Menyusun instrumen penilaian aspek keterampilan.
Deskripsi Materi Pelatihan
Penilaian hasil belajar
Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang, sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Ketiga aspek penilaian ini harus dilakukan oleh guru dalam proses belajar mengajar, baik formatif maupun sumatif. Hal itu mengingat bahwa penilaian hasil belajar merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran. Tanpa penilaian hasil belajar maka tidak dapat diketahui berhasil tidaknya proses pembelajaran yang dilaksanakan dan tidak dapat diketahui kemajuanbelajar peserta didik.
Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedial. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Prinsip Penilaian
Setiap guru perlu memahami prinsip penilaian hasil belajar. Prinsip penilaian hasil belajar antara lain:
- sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
- objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
- adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
- terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
- terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
- menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
- sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
- beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan i. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
Langkah-langkah penilaian hasil belajar peserta didik
Untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik, terkait sikap, pengetahuan, dan keterampilan perlu adanya langkah-langkah yang harus dilakukan. Langkah tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengolahan penilaian hasil belajar.
1.Penilaian sikap
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan: 1) mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran; 2) mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan; 3) menindaklanjuti hasil pengamatan; dan4) mendeskripsikan perilaku peserta didik.
Perencanaan penilaian sikap antara lain meliputi: menentukan sikap yang akan dikembangkan di sekolah, baik sikap spiritual maupun sikap sosial dengan mengacu pada KI 1 dan KI 2; menentukan indikator pencapaian kompetensi sikap yang akan dikembangkan, merancang kegiatan yang dapat memunculkan sikap yang telah ditentukan, dan menyiapkan format penilaian yang akan digunakan (lembar observasi, lembar penilaian diri, lembar penilaian antar teman). Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.
Pelaksanaan penilaian sikap meliputi; mengamati perilaku peserta didik pada saat pembelajaran dan di luar pembelajaran, mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi dan dirangkum dalam jurnal, dan menindaklanjuti hasil pengamatan dengan memberikan penghargaan kepada peserta didik yang mengalami peningkatan, dan memberikan bimbingan bagi peserta didik yang mengalami penurunan sikap.
Pengolahan dilakukan dengan merekap hasil penilaian sikap setiap tema dan dibahas dalam rapat guru minimal dua kali dalam satu semester. Hasil pembahasan tersebut dideskripsikan ke dalam nilai sikap.
2. Penilaian pengetahuan
Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan: 1) menyusun perencanaan penilaian; 2) mengembangkan instrumen penilaian; 3) melaksanakan penilaian; 4) memanfaatkan hasil penilaian; dan 5) melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
Perencanaan penilaian pengetahuan meliputi; pemetaan Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai dasar perancangan kegiatan penilaian, perancangan bentuk dan teknik penilaian berdasarkan pemetaan kompetensi dasar, dan perancangan instrument penilaian sesuai dengan bentuk penilaian yang telah ditetapkan. Teknik penilaian yang dapat digunakan meliputi: tes tertulis, tes lisan, dan penugasan. Adapun bentuk instrumen yang dapat digunakan antara lain: pilihan ganda, B-S, menjodohkan, uraian, isian, uraian, kuis, tanya jawab, tugas yang dilakukan secara individu atau kelompok.
Pelaksanaan penilaian pengetahuan dapat dilakukan melalui penilaian harian, penilaian tengah semester, dan penilaian akhir semester. Penilaian harian dilaksanakan setelah subtema atau subpokok bahasantuntas dibahas dalam proses pembelajaran. Penilaian tengah semester (PTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah kegiatan pembelajaran dalam kurun waktu: 8-9 minggu. Penilaian tengah semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penilaian akhir semester (PAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Penilaian akhir semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/ atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Pengolahan hasil penilaian pengetahuan dilakukan dengan mengolah skor perolehan setiap peserta didik dari setiap jenis instrumen yang digunakan menjadi nilai yang menggambarkan tingkat pencapaian kompetensi peserta didik dari setiap mata pelajaran yang dipelajarinya. Nilai peserta didik dituangkan dalam bentuk angka, predikat dan deskripsi.
3.Penilaian keterampilan
Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan: 1) menyusun perencanaan penilaian; 2) mengembangkan instrumen penilaian; 3) melaksanakan penilaian; 4) memanfaatkan hasil penilaian; dan 5) melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
Seperti halnya penilaian pada kompetensi sikap dan pengetahuan, penilaian keterampilan dimulai dari menentukan kompetensi yang akan dinilai, merumuskan indikator dari pencapaian kompetensi, menentukan teknik penilaian yang sesuai, dan menyusun instrument yang akan digunakan. Teknik penilaian yang dapat digunakan dalam penilaian aspek keterampilan meliputi: penilaian kinerja (unjuk kerja), penilaian proyek, penilaian produk, dan portofolio. Hasil penilaian keterampilan dituangkan dalam bentuk angka, predikat, dan deskripsi.
Bentuk penilaian hasil belajar oleh pendidik diuraikan sebagai berikut.
- Pengamatan adalah penilaian terhadap kegiatan peserta didik selama mengikuti proses pembelajaran
- Tugas lapangan adalah penilaian atas proses dan hasil pengerjaan tugas yang dilakukan secara mandiri dan/atau kelompok.
- Portofolio adalah penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas dalam kurun waktu tertentu.
- Projek adalah penilaian terhadap suatu tugas berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, sampai pelaporan.
- Produk, penilaian terhadap peserta didik dalam mengontrol proses, memanfaatkan/ menggunakan bahan untuk menghasilkan sesuatu, kerja praktik, kualitas estitika dari produk sebagai hasil penugasan.
- Jurnal adalah penilaian terhadap kumpulan rekaman catatan guru dan/atau tenaga kependidikan di lingkungan sekolah tentang sikap dan perilaku positif atau negatif,selama dan diluar proses pembelajaran mata pelajaran. Penilaian jurnal atau anecdotal record.
- Unjuk kerja adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
- Penilaian diri adalah teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri sebelum ulangan oleh peserta didik secara reflektif. Penilaian diri oleh peserta didik dianalisis oleh pendidik untuk melihat kesesuaiannya dengan hasil ulangan.Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
- Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
- Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu subtema. Ulangan harian terintegrasi dengan proses pembelajaran lebih untuk mengukur aspek pengetahuan, dalam bentuk tes tulis, tes lesan, dan penugasan.
- Ulangan tengah semester merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam paruh pertama semesteratau dalam kurun waktu: 8-9 minggu. Ulangan tengah semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penyusunan instrumen penilaian UTS disesuaikan dengan kaidah-kaidah penyusunan instrumen penilaian dalam bentuk tes tertulis dan praktik.
- Ulangan akhir semester merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Ulangan Akhir Semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Selain penilaian di atas, ada beberapa jenis penilaian antara lain:
- Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
- Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
- Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang diujikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara holistik meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk setiap jenjang pendidikan, baik selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) maupun setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil belajar). Pada jenjang pendidikan dasar, proporsi pembinaan karakter lebih diutamakan dari pada proporsi pembinaan akademik.