YAYASAN PENDIDIKAN CENDANA RIAU
TATA TERTIB SISWA
SLB CENDANA DURI
- Siswa sudah hadir di sekolah 15 menit sebelum belajar akan dimulai setiap jam 07.45 setiap harinya kecuali hari Senin (upacara bendera).
- Bagi siswa yang datang terlambat maka diwajibkan untuk melapor ke guru piket dan tidak masuk sekolah harus ada membawa surat izin/ pemberitahuan dari orang tua nya kepada guru piket.
- Setiap hari siswa belajar untuk tingkat :
- TKLB mulai jam 07.45 s.d. 11.00 WIB
- SDLB kelas I,II,II mulai jam 07.45 s.d. 11.45 WIB
- SDLB kelas IV,V,VI mulai jam 07.45 s.d 12.45 WIB
- SMPLB mulai jam 07.45 s.d. 14.00 WIB
- SMALB mulai jam 07.45 s.d. 15.00 WIB
- Siswa pada jam 07.30 berbaris di lapangan untuk upacara pagi
- Para orang tua/ pengantar siswa tidak diperkenankan keluar masuk ruang kelas tanpa seizin dari guru yang sedang mengajar.
- Secara berskala dilakukan cek/pemeriksaan rambut, kuku, gigi, dll
- Siswa alat perlengkapan harus diberi tanda/nama siswa
- Siswa harus berseragam lengkap sesuai ketentuan yang berlaku:
- Hari Senin : Seragam Nasional sesuai tingkatnya.
- Hari Selasa : Seragam Batik Cendana
- Hari Rabu : Seragam Kotak-kotak
- Hari Kamis : Seragam Pramuka
- Hari Jum’at : Seragam Melayu
- Seluruh siswa diwajibkan untuk berpakaian rapi dan sesuai dengan ketentuan baik di sekolah maupun diluar sekolah.
- Bagi siswa yang berhalangan hadir, diharapkan untuk membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh orang tua siswa atau wali.
- Para penjemput diharapkan datang sebelum jam berakhir/selesai PBM.
- Siswa yang tidak hadir di kelas tanpa surat keterangan yang sah dianggap alpa pada hari tersebut.
- Bagi siswa yang tidak hadir sekolah karena sakit diharuskan memberikan bukti berobat dari Rumah sakit oleh orang tua dan menyerahkannya ke sekolah.
- Siswa harus memelihara 7 K (Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Keamanan, Kenyamanan, Kekeluargaan dan Ketertiban).
- Siswa harus membiasakan 5 S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun).
- Siswa diharapkan patuh dan taat kepada Guru dan Pimpinan sekolah
- Dilarang bagi siswa untuk mempengaruhi/ profokator/ menghasud/ adu domba pada sesama siswa maupun pihak lain di lingkungan sekolah.
- Siswa dilarang berambut gondrong atau panjang (bagi laki laki), membawa senjata tajam, rokok ataupun obat obatan berbahaya lainnya.
- Bagi siswa perempuan tidak diperkenankan memakai perhiasan.
- Siswa yang dengan jumlah alpa lebih dari 20 kali dalam satu tahun atau 2 semester, maka dinyatakan tidak naik kelas. tanpa pengecualian.
- Siswa harus menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan dilarang membuang sampah sembarangan.
- Setiap siswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah seperti upacara, senam, kegiatan bersih, dll.
- Siswa harus bertingkah laku sopan dan baik terhadap guru, siswa ataupun perangkat sekolah lainnya.
- Siswa dilarang keluar lingkungan sekolah pada jam pelajaran tanpa seizin guru piket.
- Siswa yang melanggar peraturan atau tata tertib diatas dengan sengaja maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut : Teguran lisan atau surat peringatan 1, 2 dan 3 kali, Surat panggilan kepada orang tua atau wali bila sudah diberi surat peringatan 3 kali, Skorsing, Dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.
- Diharapkan pembayaran keuangan sekolah harus dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
- Setiap siswa harus menjaga nama baik Yayasan baik di dalam maupun di lingkungan sekolah.
Kepala SLB Cendana Duri,
ATELPI, M.Pd