SIBI merupakan bahasa isyarat yang diadopsi dari American Sign Language (ASL). Bahasa isyarat yang satu ini juga biasa dipakai di Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk berkomunikasi antara guru dan siswa maupun antar siswa.
Dalam penerapannya, SIBI sudah diresmikan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 serta dibakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Juni 1994 menjadi sistem isyarat untuk teman Tuli. Alhasil, SIBI masih digunakan sebagai pengatar komunikasi di kurikulum Sekolah Luar Biasa (SLB).
Namun secara global, European Union of the Deaf dalam situsnya menjelaskan tidak ada bahasa isyarat yang universal di dunia, termasuk Indonesia. Justru mereka mendapati dalam sebuah negara memungkinkan memiliki lebih dari 1 bahasa isyarat.
Misalnya negara yang memiliki bahasa lisan sama seperti Jerman dan Austria juga tidak memiliki hanya satu bahasa isyarat. Hal tersebut bisa terjadi karena bahasa isyarat merupakan bahasa alami yang memiliki sifat linguistik, sama seperti bahasa lisan.
https://itjen.kemdikbud.go.id/public/postdetail/bahasa-isyarat-menyatukan-dunia